RADARNESIA.COM,-Pelaku pencurian hewan ternak kambing di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku akhirnya berhasil ditangkap Polsek Bula.
“Dua pelaku sudah ditangkap, satu pelaku berhasil melarikan diri, dan dalam pengejaran polisi,”ungkap Kapolsek Bula Iptu, Isaac Tahapary kepada media ini lewat pesan WhatsAppnya, Minggu (11/8/2024).
Dikatakan Kapolsek, dua pelaku yang ditangkap berinisial RP dan FW, bersamaan dengan barang bukti 8 ekor kambing yang dimasukan dalam mobil.
Pelaku ditangkap dengan menggunakan kendaraan pribadi dari Ambon, tiba di Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur, keduanya menginap di salah satu penginapan di Bula,
“Keduanya ditangkap di desa desa Sesar, Kecamatan Bula pagi tadi pukul 05:00 WIT,”kata Kapolsek.
Sebelumnya itu kata Kapolsek, kedua pelaku pada malam hari tepatnya hari Sabtu (10/8/2024) telah beraksi (mencuri hewan kambing) dari arah Kecamatan Tutuk Tolu ke Kecamatan Bula.
“Peristiwa tersebut sudah lakukan beberapa kali, dan informasinya hasil pencurian mereka jual ke salah satu penada di Kota Ambon untuk di jual ke Papua,”jelas Kapolsek (Kisman SBT).