RADARNESIA,COM-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, meminta aparatus sipil negara (ASN) agar tetap menjaga netralitasnya dan tak terlibat di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang dihelat pada 27 November mendatang.
”Tahapan Pilkada sedang berjalan, saya minta ASN tidak terlibat politik fraktis dalam mendukung salah satu pasangan bakal calon kepala daerah tertentu. Apalagi sudah mau memasuki deklarasi dan pendaftaran,”demikian disampaikan Koordinator Devisi HP2H Bawaslu SBB, Muslan Kaledupa kepada media ini usai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Bertempat di Aula Hotel Amboina Piru, Kecamatan Seram Barat, SBB, Sabtu (24/8/2024).
Lewat kegiatan sosialisasi ini, Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat (Parmas), dan Humas ( HP2H) juga mengingatkan jika ada temuan keterlibatan ASN langsung dalam mendukung pasangan calon tertentu akan diberikan sangsi tegas, sesuai dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 70 dan 71,
”Silahkan dilaporkan apabila ada temuan keterlibatan ASN secara terang- terangan mengkampanyekan pasangan calon, jika terbukti melanggar akan diberikan sangsi ringan menengah dan berat,”kata Muslan.
Disampaikannya, ASN jangan membuat gerakan atau keperpihakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik atau berafiliasi dengan partai politik, apalagi proses tahapan masih berjalan.
Dari pasal diatas sudah jelas mengisyaratkan netralitas ASN dalam Pilkada, olehnya itu ASN diintruksikan agar netral dan paling terpenting adalah memahami Undang- undang Pilkada yang telah diturunkan.
“Selain ASN, perangkat desa dan TNI/Polri juga dimintakan agar menjaga netralitas di Pilkada serentak 2024, mulai dari proses tahapan yang saat ini sedang berjalan bahkan sampai dengan hari H pencoblosan, agar Pilkada berjalan aman dan lancar,”ujarnya.
Menurutnya, jika ada temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, perangkat desa dan TNI/Polri, masyarakat diminta agar tidak takut untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten, Panwascam serta PKD di kecamatan dan desa setempat, asalkan laporannya memenuhi dua unsur yakni unsur materil maupun formil.
“Yang melapor akan dilindungi, dan kami tetap menjaga identitas pelapor agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat,”terangnya.
Diakhir, kami Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berharap dan menghimbau kepada ASN, perangkat desa, TNI/Polri untuk tidak terlibat dalam tahapan-tahapan ini artinya jangan berpihak dan berpolitik praktis.
“ASN, perangkat desa dan TNI/Polri itu dibiayai oleh negara, serta melakukan tugas-tugasnya melayani masyarakat jadi mereka harus dalam posisi netral di Pilkada serentak 2024,”harapnya (fs).