RADARNESIA.COM,-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024.
Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) lewat rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Walid Aziz. Bertempat di Aula Kantor KPU setempat, Minggu, (11/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Buru mengatakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Saat ini masih ada kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan serta ikut berpartisipasi dalam melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih untuk Pilkada tahun 2024.”kata Walid Aziz.
Proses pemutakhiran data pemilih basisnya adalah DPT terakhir dan DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu), Pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi sejak Pemilu 2014 hingga saat ini. Keberadaan sistim terintegrasi menjadi penting untuk mendeteksi pemilih tidak tercatat ganda.
“DPS ini akan berlanjut ke perbaikan daftar pemilih sampai pada pengumuman PPS, setelah itu akan diperbaiki dan dilanjutkan sampai ke daftar pemilih tetap.”tandasnya.
Sesuai data berita acara, total jumlah 95.420 pemilih sementara, sebut Walid terdiri dari Kecamatan Namlea 24.507, Kecamatan Waiapo 9.125, Kecamatan Lolong Guba 9.643, Kecamatan Wailata 10.654, Kecamatan Teluk Kaiely 2.976.
Selanjutnya, Kecamatan Batabual 6.174, Kecamatan Lilialy 7.634, Kecamatan Waplau 8.869, Kecamatan Fenaleisela 7.872, dan Kecamatan Airbuaya 7.966.”tutur Walid.
Walid juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap mengawasi dan memantau ketat pelaksanaan pemilihan serentak 2024.
“Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru berjalan secara demokratis, jujur, adil dan terbuka. Kita juga harus berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada,”pungkas Walid (Nuryani-Buru).