RADARNESIA.COM-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan rakor pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada serentak 2024 agar setiap Partai Politik memahami semua tahapan-tahapan yang ada di dalam pencalonan, dan syarat pencalonan serta syarat calon.
“Partai-partai politik peserta Pemilu, dalam hal ini partai pengusung dapat memahami seluruh tahapan dan persyaratan pencalonan dan syarat calon,”ungkap Ketua KPUD Maluku Tengah Abdurrahim Lesnussa dalam sambutannya itu
Rakor yang melibatkan seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, perwakilan Dinas/Instansi terkait, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu atau Partai Pengusung. Bertempat di Ruang Rapat KPU Malteng, Minggu (25/8/2024).
Kata Lesnussa, persyaratan itu sendiri melekat pada calon. Misalnya Ijazah, KTP, LHKPN, masalah Pajak, kemudian surat keterangan tidak dalam masalah hukum, tidak melibatkan Narkoba dan lain-lain.
Selain itu, kata Lesnussa, dalam rakor ini KPU Malteng mengundang sejumlah narasumber, yakni dari Pengadilan Negeri Masohi untuk menjelaskan terkait surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana.
“Sedangkan untuk Dinas Pendidikan Maluku Tengah terkait legalisir Ijazah pendidikan terakhir calon. Dan dari Polres Maluku Tengah terkait Surat Kelakuan Baik (SKCK).”jelasnya (**)