Radarnesia.com – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Regulasi itu diketok dalam Rapat Paripurna DPR.
“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam forum sidang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Pertanyaan Dasco langsung disambut seruan kompak seluruh anggota dewan yang hadir dari berbagai lintas fraksi.
“Setuju!” jawab para anggota dewan secara serentak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sidang oleh Dasco.
Pengesahan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian perdebatan panjang di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah. Poin krusial dalam UU Polri ialah perpanjangan batas usia pensiun personel hingga penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.
Terkait usia pensiun, pada Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.





