RADARNESIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar Rakornas Gakkumdu di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin, (27/11/2023). Salah satu agenda dalam acara tersebut adalah deklarasi kampanye pemilu damai yang dilakukan 18 parpol peserta pemilu.

Ada empat poin deklarasi kampanye damai tertib dan taat hukum peserta Pemilu 2024. Salah satunya, tidak melakukan praktik money politic. Pembacaan komitmen dibacakan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi.

“Kami peserta Pemilu tahun 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk, satu, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu,” ujar Aboe Bakar.

Dua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain, tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

Tiga, tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Empat, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.

Selain 18 parpol, tiga pasang capres dan cawapres juga melakukan penandatanganan deklarasi yang sama.

Sebagai informasi, Bawaslu bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memandang perlu menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadudengan tema “Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat” yang akan melibatkan jajaran Gakkumdu Pusat, Gakkumdu Provinsi, Gakkumdu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Peserta Pemilu 2024.

Partai politik bersama capres dan cawapres juga diundang hadir pada Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Se-Indonesia dimaksud sekaligus melakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib dan Taat Hukum Pada Pemilu 2024. (Wanto)