Pedoman Etika, Transparansi, dan Akuntabilitas Media
Dalam menjaga integritas jurnalisme dan kepercayaan publik, radarnesia.com (di bawah naungan PT Mulia Radar Nesia) menetapkan standar baku perilaku perusahaan dan perlindungan konsumen informasi sebagai berikut:
1. Identitas Resmi Wartawan & Staf
- 🪪 Tanda Pengenal: Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan dan staf radarnesia.com wajib dilengkapi dengan identitas resmi berupa Kartu Tanda Pengenal (KTA).
- 📋 Verifikasi Redaksi: Nama seluruh kru yang aktif secara hukum tercantum pada halaman resmi Box Redaksi situs kami.
2. Perlindungan Narasumber & Pengaduan
- ⚠️ Laporan Kejanggalan: Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas oknum yang mengaku wartawan radarnesia.com, harap segera melakukan konfirmasi.
- 📞 Sanksi Perilaku: Jika Anda mendapatkan perilaku yang tidak berkenan atau melanggar kode etik dari wartawan kami, Anda dapat langsung menghubungi kontak redaksi resmi untuk ditindaklanjuti.
3. Otoritas Penerbitan Berita
- 🏛️ Kewenangan Mutlak: Setiap berita dan konten yang telah terpublikasi sepenuhnya berada di bawah otoritas dan tanggung jawab penuh redaksi radarnesia.com.
4. Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Kami sangat menjunjung tinggi akurasi informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permintaan penyelesaian sengketa pemberitaan diatur melalui prosedur berikut:
- 📩 Saluran Resmi: Permintaan ralat, koreksi, revisi, maupun Hak Jawab wajib diajukan melalui kontak redaksi atau alamat email resmi kami.
- 📌 Format Pengajuan: Pemohon wajib mengirimkan email dengan menggunakan subjek khusus: HAK JAWAB.
- 🔍 Kelengkapan Dokumen: Dalam surat elektronik tersebut, pemohon harus menyertakan:
- Bagian teks berita yang dianggap tidak tepat atau keliru.
- Tautan (link) artikel yang dipermasalahkan.
- Identitas pemohon (KTP/Paspor/Surat Kuasa) secara jelas dan valid.
