Radarnesia.com – Proses penentuan calon hakim yang akan mengisi posisi di Mahkamah Agung (MA) memasuki tahapan penting. Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon hakim pada Rabu (12/8/2026).

Tahapan ini mencakup tiga kategori calon, yakni hakim agung, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), serta hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Rangkaian seleksi berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, dan dijadwalkan selama dua hari hingga Kamis (13/8/2026).

Mengacu pada agenda Komisi III DPR, kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB. Tahap pertama diisi rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia seleksi sebelum para kandidat memasuki tahapan berikutnya.

Setelah RDP, peserta akan menjalani pembuatan makalah serta pengambilan nomor urut. Kedua tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang harus dilalui seluruh kandidat.

Dari 14 peserta, sebanyak 11 orang merupakan calon hakim agung. Sementara dua kandidat mengikuti seleksi untuk posisi hakim ad hoc HAM dan satu kandidat lainnya untuk jabatan hakim ad hoc tipikor di MA.

11 Calon Hakim Agung

Sebelas kandidat yang mengikuti fit and proper test untuk posisi hakim agung adalah:

  • Dhifla Wiyani
  • Sudharmawatiningsih
  • Sugiyanto
  • Syamsul Arief
  • Nurmaningsih
  • Sobandi
  • Mamat Ruhimat
  • Musthofa
  • Hari Sih Advianto
  • Maftuh Effendi
  • Yeheskiel Minggus

Dua Calon Hakim Ad Hoc HAM

Untuk posisi hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung, terdapat dua kandidat yang mengikuti tahapan seleksi, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

Sementara untuk posisi hakim ad hoc tipikor, hanya satu kandidat yang mengikuti proses uji kelayakan, yaitu Sudiyo.

Setelah seluruh rangkaian fit and proper test rampung, Komisi III DPR akan masuk ke tahap pengambilan keputusan mengenai persetujuan terhadap para calon hakim tersebut.

Hasil keputusan Komisi III nantinya menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penentuan kandidat yang memperoleh persetujuan untuk menduduki posisi hakim di Mahkamah Agung.