Radarnesia.com – Pajak pedagang online melalui marketplace mulai menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berlaku terhadap penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform perdagangan elektronik yang telah ditunjuk pemerintah. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.

Penerapan mekanisme ini bukan berarti pemerintah membuat jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan agar kewajiban perpajakan pedagang yang berjualan secara digital dapat dilakukan melalui marketplace.

PPh Pedagang Online Sebesar 0,5 Persen

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Perhitungan tersebut tidak memasukkan PPN dan PPnBM.

Artinya, pungutan dihitung berdasarkan omzet transaksi sesuai ketentuan, bukan berdasarkan keuntungan bersih yang diperoleh pedagang.

Mekanisme tersebut membuat proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi dengan transaksi marketplace. Pedagang tidak lagi harus melakukan proses pemungutan melalui mekanisme yang sama seperti sebelumnya karena marketplace yang ditunjuk menjalankan fungsi sebagai pemungut.

Namun, tidak semua pedagang otomatis terkena pemungutan tersebut. Pemerintah memberikan ketentuan khusus bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Omzet Rp500 Juta Mendapat Ketentuan Khusus

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Karena itu, pedagang online perlu memahami perbedaan antara omzet dan keuntungan. Omzet merupakan nilai penjualan atau peredaran bruto, sedangkan keuntungan merupakan hasil setelah memperhitungkan biaya usaha.

Pemahaman ini penting agar pedagang tidak salah menghitung posisi usahanya ketika memenuhi persyaratan administrasi perpajakan.

Empat Marketplace yang Ditunjuk

Pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE untuk menjalankan mekanisme pemungutan.

Keempat platform tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Dengan penunjukan tersebut, transaksi pedagang pada marketplace yang masuk daftar akan mengikuti mekanisme pemungutan sesuai aturan.

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan pedagang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

Bukan Jenis Pajak Baru

Salah satu hal yang perlu dipahami pedagang adalah PPh Pasal 22 tersebut bukan jenis pajak baru.

DJP menjelaskan bahwa pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya telah memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. PMK-37/2025 mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace.

Dengan sistem tersebut, marketplace menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga menyebut PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Pedagang Perlu Menyiapkan Administrasi

Mulai berlakunya mekanisme pemungutan membuat pedagang online perlu lebih tertib dalam mencatat transaksi.

Catatan omzet, biaya operasional, dokumen transaksi, serta administrasi perpajakan sebaiknya disimpan dengan baik. Langkah tersebut membantu pedagang mengetahui kondisi usahanya sekaligus memudahkan ketika membutuhkan dokumen pendukung.

Pedagang juga perlu memperhatikan status wajib pajak dan ketentuan yang berlaku bagi jenis usaha masing-masing.

Selain itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap transaksi akan dipotong 0,5 persen tanpa melihat ketentuan pengecualian dan status perpajakannya.

Waspadai Informasi yang Tidak Resmi

Perubahan mekanisme pajak marketplace juga berpotensi menimbulkan informasi yang tidak tepat di media sosial.

Pedagang sebaiknya mengacu pada informasi Direktorat Jenderal Pajak dan marketplace terkait. Apabila ada pesan yang meminta pembayaran melalui rekening pribadi atau meminta kode OTP dengan alasan administrasi pajak, masyarakat perlu berhati-hati.

Dengan penerapan PPh Pasal 22 marketplace mulai Oktober 2026, pedagang online perlu memahami mekanisme baru tersebut agar dapat mengelola transaksi dan administrasi usaha dengan lebih tertib.

Kebijakan ini menyasar mekanisme pemungutan pajak atas transaksi marketplace, sementara pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak mendapatkan ketentuan pengecualian sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.