Radarnesia.com – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital atau digital taxation mulai 9 November 2026. Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 November tersebut akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga sejumlah platform perdagangan elektronik.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperluas jangkauan sistem perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh bank milik pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak dari transaksi yang selama ini dinilai belum tergarap secara optimal.

Rencana penerapan pajak digital tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Hashim menyebut sejumlah perusahaan digital besar, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo, juga akan dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah ingin memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak. Dengan demikian, aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara maksimal diharapkan dapat masuk dalam jangkauan pengawasan perpajakan.

Pemerintah Ingin Perluas Basis Penerimaan Negara

Penerapan pajak digital tidak terlepas dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Selama ini, masih terdapat aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan.

Perkembangan transaksi elektronik yang semakin pesat dinilai membuka peluang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan tersebut.

Hashim menjelaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi atau information technology (IT) serta kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam mendukung pelaksanaan pemungutan pajak.

Penggunaan teknologi tersebut diharapkan mampu membantu mengidentifikasi transaksi ekonomi secara lebih efektif, sehingga kewajiban perpajakan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keterlibatan perbankan dan perusahaan fintech diharapkan dapat memperluas jangkauan administrasi perpajakan, terutama pada aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui sistem elektronik.

Bank, Fintech, dan Marketplace Ikut Dilibatkan

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rencana kebijakan ini adalah luasnya sektor yang akan terlibat.

Tidak hanya bank pemerintah dan swasta, perusahaan teknologi finansial serta platform perdagangan digital juga disebut akan mengambil bagian dalam mekanisme pemungutan pajak.

Beberapa platform yang disebut dalam rencana tersebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo.

Keterlibatan berbagai perusahaan itu diharapkan membantu pemerintah mengoptimalkan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pelibatan bank sebagai pemungut pajak tidak otomatis berarti seluruh transaksi transfer uang, tarik tunai, atau saldo rekening akan dikenakan pajak baru.

Objek transaksi, jenis pajak, tarif, serta mekanisme pemungutannya perlu merujuk pada ketentuan resmi pemerintah.

Hingga informasi mengenai rencana tersebut disampaikan, rincian teknis pelaksanaan yang menjelaskan seluruh cakupan transaksi masih perlu diperhatikan lebih lanjut.

Rasio Penerimaan Negara Menjadi Perhatian

Hashim juga menyoroti rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang disebut masih berada di kisaran 12 persen.

Angka tersebut dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan apabila dibandingkan dengan sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Dalam paparannya, Hashim menyebut rasio penerimaan negara Kamboja mencapai sekitar 18 persen, sedangkan Vietnam berada di kisaran 23 persen.

Pemerintah berharap perluasan pemungutan pajak, termasuk melalui sektor ekonomi digital, dapat membantu meningkatkan rasio penerimaan negara.

Target yang disampaikan adalah mendorong rasio tersebut mencapai 18 persen dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun mendatang.

Peningkatan penerimaan negara diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan kebutuhan nasional.

Masyarakat Perlu Menunggu Aturan Teknis

Rencana penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperluas sistem perpajakan mengikuti perkembangan ekonomi modern.

Namun, kepastian mengenai dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha tetap bergantung pada aturan teknis yang diterbitkan pemerintah.

Sebagai informasi, pemungutan pajak atas transaksi digital sebenarnya sudah berjalan melalui sejumlah mekanisme. Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya juga menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026.

Dengan adanya rencana perluasan kebijakan, masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak salah memahami objek pajak maupun kewajiban yang harus dipenuhi.