Radarnesia.com – OTT Rektor Unsoed menjadi perhatian Komisi X DPR RI setelah KPK mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak dalam operasi di Purwokerto dan Jakarta.

OTT Rektor Unsoed yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, turut menyeret perhatian terhadap tata kelola perguruan tinggi, khususnya proses penerimaan mahasiswa baru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah dari kegiatan penindakan itu.

Habib Syarief menilai penindakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan, terutama perguruan tinggi yang memiliki posisi strategis bagi masa depan bangsa.

Menurutnya, kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat mahasiswa memperoleh pendidikan dan gelar akademik. Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter, integritas, idealisme, serta tanggung jawab moral generasi muda.

Karena itu, ia menilai praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi persoalan serius karena bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya menjadi fondasi pendidikan.

Habib Syarief secara khusus menyoroti dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Menurut dia, proses tersebut menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan tinggi secara adil.

Ia menegaskan penerimaan mahasiswa baru harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Mekanisme tersebut juga harus bebas dari transaksi kepentingan maupun praktik yang dapat menguntungkan pihak tertentu.

Menurut Habib Syarief, kesempatan seseorang masuk perguruan tinggi tidak semestinya ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Setiap calon mahasiswa, kata dia, harus mendapatkan peluang yang setara berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh institusi pendidikan.

Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena perguruan tinggi memiliki peran besar dalam menciptakan sumber daya manusia berkualitas sekaligus menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Habib Syarief juga meminta KPK tidak berhenti pada pihak yang telah diamankan melalui OTT. Ia mendorong penyidik menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Ia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Namun, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Selain penegakan hukum, Habib Syarief mendorong evaluasi terhadap sistem tata kelola perguruan tinggi. Ia menilai pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan agar kasus serupa tidak berulang.

Komisi X juga mendorong KPK bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup mekanisme penerimaan, pengawasan internal, transparansi proses, hingga celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan transaksi atau penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Habib Syarief, penanganan kasus korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah dan institusi pendidikan perlu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.

Ia mendorong adanya peta jalan atau road map pencegahan korupsi di sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang memiliki kewenangan besar dalam proses penerimaan mahasiswa.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak hanya aktif ketika terjadi operasi penindakan, tetapi juga mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.

Kasus yang menjerat Rektor Unsoed tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus membuka kembali pembahasan mengenai pentingnya integritas dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Bagi Komisi X, penindakan KPK harus menjadi titik evaluasi untuk memastikan pendidikan tinggi tetap menjadi ruang pengembangan ilmu, karakter, dan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Habib Syarief menegaskan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan membutuhkan komitmen bersama antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, pimpinan perguruan tinggi, serta seluruh sivitas akademika.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya dipandang sebagai proses penegakan hukum terhadap individu, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki sistem agar praktik korupsi tidak kembali mencederai dunia pendidikan.