Radarnesia.com – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tenda gratis untuk Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi dengan nilai anggaran Rp806,4 juta Tahun Anggaran 2026 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Laporan tersebut disampaikan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) pada 7 September 2026. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan mark-up harga, rantai pengerjaan, hingga kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek yang berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Jambi tersebut.

Ketua MPRJ, Bob To, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan terhadap proses pengadaan dan pengerjaan tenda. Menurutnya, terdapat sejumlah temuan yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Salah satu yang disorot MPRJ adalah perusahaan penyedia, CV Diva Agung Lestari. MPRJ menduga perusahaan tersebut tidak mengerjakan langsung seluruh tenda yang menjadi objek pengadaan, melainkan pekerjaan dilakukan oleh pihak lain di kawasan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

MPRJ juga mengklaim menemukan lokasi bengkel las yang disebut digunakan untuk merakit tenda besi. Lokasi tersebut, menurut pelapor, berada tidak jauh dari kediaman Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, S.H.

Namun, keterkaitan lokasi pengerjaan tersebut dengan Naim maupun dugaan kepemilikan proyek oleh yang bersangkutan belum merupakan fakta hukum yang terbukti.

Dalam keterangannya, MPRJ menyebut pekerja di lokasi mengaku menerima pembayaran sekitar Rp6 juta untuk setiap unit tenda yang dirakit. Sementara itu, pelapor membandingkannya dengan nilai sekitar Rp8 juta per unit dalam pengadaan.

“Dari pengakuan tukang las di lokasi, mereka dibayar sekitar Rp6 juta per unit. Sementara harga yang ditagihkan dalam kontrak mencapai Rp8 juta,” ujar Bob To seusai menyerahkan laporan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, MPRJ menduga terdapat selisih sekitar Rp2 juta untuk setiap unit. Dengan nilai keseluruhan pengadaan mencapai Rp806,4 juta, organisasi tersebut memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai lebih dari Rp200 juta.

Meski demikian, angka tersebut masih berupa perhitungan dan dugaan dari pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada pemeriksaan dan perhitungan oleh lembaga berwenang.

Selain persoalan harga, MPRJ turut mempertanyakan kesesuaian bidang usaha CV Diva Agung Lestari dengan pekerjaan pengadaan tenda.

MPRJ menyebut hasil penelusuran mereka terhadap sistem E-Purchasing menunjukkan perusahaan tersebut tercatat pada etalase yang berkaitan dengan jasa kebersihan perkantoran. Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan oleh instansi terkait, terutama mengenai dasar verifikasi dan kelayakan penyedia dalam mengikuti pengadaan tenda.

Temuan tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan pemberitaan lokal yang mempertanyakan kesesuaian etalase pengadaan CV Diva Agung Lestari dengan paket tenda senilai Rp806,4 juta.

MPRJ menduga adanya penggunaan perusahaan sebagai “pinjam bendera” serta kemungkinan pengaturan dalam proses pengadaan. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, proses pemilihan penyedia, pekerjaan fisik, hingga aliran pembayaran.

N ikut disebut dalam laporan MPRJ karena lokasi bengkel yang disebut menjadi tempat pengerjaan tenda berada di kawasan yang berdekatan dengan kediamannya.

N sendiri merupakan salah satu pimpinan DPRD Kota Jambi periode 2024–2029. Posisi tersebut tercantum dalam informasi resmi DPRD/Pemerintah Kota Jambi mengenai susunan pimpinan DPRD.

MPRJ meminta Kejati Jambi memeriksa sejumlah pihak untuk menguji seluruh dugaan yang mereka sampaikan. Pihak yang diminta diperiksa sejumlah pejabat, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Jambi, Direktur Utama CV Diva Agung Lestari, serta N.

Bob To menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kami meminta Kejati Jambi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengadaan, harga, pekerjaan fisik dan aliran dana,” katanya.

MPRJ juga meminta aparat mengklarifikasi dugaan adanya keuntungan atau fee yang berkaitan dengan proyek tersebut apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Naim maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut masih sebatas tudingan pelapor dan belum dinyatakan terbukti secara hukum.

Kejati Jambi diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi tenda, jumlah unit, harga satuan, proses pembayaran, serta pihak yang mengerjakan pekerjaan fisik.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pengadaan tenda gratis bagi RT se-Kota Jambi telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.