Radarnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp895 juta yang diserahkan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. Uang tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie secara kooperatif menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Selanjutnya, uang senilai ratusan juta rupiah itu dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Penyerahan uang tersebut berlangsung setelah Bebizie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Budi menjelaskan, uang yang diserahkan Bebizie berjumlah Rp895 juta. Penyidik kemudian mengambil langkah penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara atau per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara. Perkara tersebut menjerat Rita Widyasari yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar.

Bebizie sendiri telah diperiksa penyidik KPK pada 13 Agustus 2026. Saat itu, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Bebizie diketahui memberikan keterangan kepada penyidik mengenai aktivitasnya sebagai penyanyi pada periode 2017-2018. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri informasi dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga sebelumnya mendalami berbagai aspek terkait pengelolaan batu bara di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan mencakup proses produksi, penerbitan izin, kegiatan pengangkutan atau hauling, hingga penggunaan dermaga.

KPK terus melakukan penelusuran terhadap aset maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah penyitaan dilakukan penyidik untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.

Penyerahan uang Rp895 juta oleh Bebizie menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi batu bara yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

KPK menyatakan uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan. Proses hukum selanjutnya masih berjalan sesuai dengan kewenangan dan tahapan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.