Radarnesia.com – Sahabat Alam Jambi menilai Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi tahun 2024-2044.
Jefri B. Pardede beranggapan bahwa Perda yang tidak efektif atau berpotensi menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi perlu direvisi agar tidak menjadi penghalang bagi pembangunan daerah.
”Peninjauan kembali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah proses evaluasi dan pembaruan terhadap rencana tata ruang suatu wilayah, yang dilakukan secara berkala atau ketika ada kebutuhan mendesak” kata Jefri, Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih dalam lagi, Jefri menjelaskan tujuan revisi Perda tersebut adalah untuk memastikan keselarasan antara rencana tata ruang dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan yang dinamis, Semoga Investasi Hijau, Modern Dan Profesional Terwujud Untuk Kota Jambi Bahagia Masyarakatnya.
”Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Perda RT/RW dapat direvisi” terangnya.
Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan wilayah, serta untuk mengakomodasi perubahan kebijakan yang lebih luas.
”Apalagi saat ini pasca UU Cipta Kerja telah di Sah-kan yang mengakomodir kepentingan negara hadir untuk Indonesia ramah Investasi hijau, profesional dan modern.” timpal Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri B. Pardede.
Sahabat Alam Jambi yaitu perkumpulan yang berfokus pada investasi dan lingkungan juga mendukung Pemkot Jambi untuk tidak perlu khawatir dengan sikap pihak-pihak yang diklaimnya bertindak untuk menghambat investasi dan kemajuan Kota Jambi.
”Pemkot Jambi Jangan khawatir dengan kemungkinan adanya manuver para mafia batubara dan antek-anteknya yang punya kepentingan tertentu dan coba terus adu domba masyarakat guna menghambat investasi profesional modern bertujuan kemajuan negeri, Dipastikan Gubernur Jambi dan Bapak Prabowo-Gibran pasti mendukung bapak Walikota” sebut Jefri.