RADARNESIA.COM – Operasi Keselamatan 2024 akan digelar oleh Korlantas Polri selama 14 hari. Razia dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024.
Untuk itu, Pengendara diimbau melengkapi surat-surat, patuh terhadap rambu lalu lintas, dan arahan petugas di lapangan.
Diutarakan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi bahwa pada operasi tersebut ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran.
“Tanggal 4 sampai dengan tanggal 17 Maret. Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Kemudian Eddy memerinci sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan yakni:
- Berkendara menggunakan HP
- Pengemudi dibawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih satu orang.
- Pengemudi tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pelanggaran bagi pengemudi berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang over dimension dan over loading.
- Sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spektek
- Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia