Radarnesia.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan persoalan agraria di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi yang berlangsung di ruang rapat ridan Kantor Bupati, Kamis (05/02/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., (tautan tidak tersedia), didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., MT. Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi sebagai pendamping hukum (legal assistance), serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menekankan bahwa permasalahan tanah eks transmigrasi merupakan persoalan klasik yang memerlukan ketelitian dan sinergi antar lembaga. Menurutnya, pemda harus hadir untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus mengamankan aset negara.
“Kita ingin ada solusi konkret yang tidak melanggar aturan. Kehadiran pihak Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang kita ambil memiliki payung hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Bupati.
Bupati Bambang Bayu Suseno juga menyampaikan bahwa permasalahan tanah eks transmigrasi telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tanah eks transmigrasi ini dengan cara yang efektif dan efisien. Kami berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan ini,” tambah Bupati.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan tanah eks transmigrasi di Muaro Jambi. Dengan adanya komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.
Latar Belakang
Permasalahan tanah eks transmigrasi merupakan salah satu permasalahan yang paling kompleks di Indonesia. Banyak masyarakat yang telah menempati tanah eks transmigrasi selama puluhan tahun, namun belum memiliki hak atas tanah yang jelas.
Pemerintah daerah telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dampak
Penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi diharapkan dapat memiliki dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan adanya kepastian hak atas tanah, masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain itu, penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi konflik agraria di Muaro Jambi.
Langkah-Langkah Selanjutnya
Pemerintah daerah akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tanah eks transmigrasi ini dengan cara yang efektif dan efisien. Kami berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan ini.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan tanah eks transmigrasi di Muaro Jambi. Dengan adanya komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.









