RADARNESIA.COM – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) perlu memastikan rekening bank mereka aktif dan datanya sesuai agar pencairan berjalan lancar. Pengkinian data penting dilakukan agar proses verifikasi tidak terhambat.

Proses pembaruan rekening dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang terdaftar akan melihat opsi update rekening saat status calon penerima telah muncul.

Selain melalui situs, peserta juga bisa memperbarui data menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Fitur ‘Pengkinian Data’ dalam aplikasi memudahkan pekerja mengubah nomor rekening secara mandiri.

Bagi peserta yang terdaftar melalui perusahaan, pembaruan data bisa dibantu oleh bagian HRD melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini membantu pekerja yang mengalami kendala mengakses layanan daring.

Penting untuk memastikan rekening yang digunakan berasal dari bank penyalur resmi BSU, seperti bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau BSI. Rekening di luar daftar tersebut berisiko membuat pencairan gagal diproses.

Saat memperbarui data, peserta harus mencantumkan nama sesuai KTP, nomor rekening aktif, dan nama bank dengan benar. Kesalahan kecil seperti huruf atau angka bisa membuat validasi sistem tidak berhasil.

Setelah data diperbarui, sistem BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi ulang informasi rekening. Jika dinyatakan valid, dana BSU akan segera disalurkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.