RADARNESIA.COM – Paspor adalah dokumen penting untuk perjalanan internasional. Layaknya dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Perpanjangan paspor ini memungkinkan pemegang paspor mendapatkan paspor baru dengan masa berlaku yang diperbarui.
Berapa Biaya Perpanjangan Paspor?
Dilansir dari laman resmi Imigrasi Indonesia, biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang dimiliki. Berikut rincian biaya perpanjangan paspor:
Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000
Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): Rp1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor.
Syarat Perpanjangan Paspor Online Terbaru
Proses perpanjangan paspor di Indonesia bisa berbeda tergantung pada tahun penerbitan paspor Anda:
Paspor diterbitkan sebelum 2009
KTP-el atau surat keterangan pengganti dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
Fotokopi dokumen-dokumen di atas
Paspor diterbitkan setelah 2009
KTP elektronik
Paspor lama
Cara Perpanjang Paspor Secara Online dengan Aplikasi M-Paspor
Paspor – Vania
Saat ini, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store.
Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli. Pastikan semua data yang diinput benar dan sesuai dengan paspor yang ingin diperpanjang.
Pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi Anda.
Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah dipilih.
Pastikan memilih waktu yang sesuai dengan jadwal Anda.
Simpan kode QR yang dihasilkan oleh aplikasi sebagai bukti pendaftaran.