RADARNESIA.COM – MURATARA-Menyikapi aksi ratusan warga Musi Banyuasin (Muba) yang mendesak penyelesaian tapal batas di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Forum Pemuda Muratara menegaskan sikap tegas mereka dan menyatakan Suban IV Masuk Wilayah Kabupaten Muratara sesuai Permendagri 76/2014.

Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menegaskan bahwa wilayah Suban IV secara sah dan resmi merupakan bagian dari Kabupaten Muratara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya perdebatan yang kembali mencuat terkait batas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Berdasarkan data resmi dan pernyataan Pemerintah Kabupaten Muratara, Permendagri 76/2014 telah menggantikan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014, yang sebelumnya menyatakan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muba.

“Inti dari perjuangan kita jelas: mempertahankan Permendagri No. 76 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Suban IV adalah wilayah Muratara. Ini bukan hanya soal administratif, tapi soal kedaulatan wilayah dan identitas masyarakat,” tegas Asiten 1 Setda Muratara, H.Alfirmansyah, Jum’at (1/8/2025).

Pemkab Muratara juga menilai bahwa Permendagri 76/2014 merupakan hasil dari kajian teknis dan legal formal yang kuat, termasuk berdasarkan aspek historis, yuridis, dan sosiologis.

Masyarakat Muratara, khususnya yang bermukim di kawasan perbatasan, diimbau untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah terus berjuang menjaga keutuhan wilayah kabupaten. Langkah-langkah koordinatif antara Pemkab, DPRD, dan pemerintah pusat juga terus dilakukan guna memastikan tidak ada revisi ataupun pengabaian terhadap Permendagri yang berlaku saat ini.

“Jangan sampai kembali ke belakang. Permendagri 50 sudah tidak relevan, yang berlaku dan harus ditegakkan adalah Permendagri 76. Ini yang menjadi dasar hukum kuat kita dalam memperjuangkan Suban IV tetap di Muratara,” tambahnya.

Dengan pernyataan ini, Pemkab Muratara menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak wilayah dan menjaga stabilitas serta kepastian hukum bagi seluruh warganya.

Anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, SE, menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan final dan mengikat yang menegaskan Suban IV berada dalam wilayah Kabupaten Muratara.

“Kami menghargai aspirasi masyarakat Muba, tetapi aturan negara harus dijunjung tinggi. Permendagri 76/2014 adalah keputusan final yang tidak bisa diubah sepihak,” jelas M. Ruslan, SE, Kamis (1/8/2025).

Ruslan menambahkan, DPRD Muratara siap mendukung langkah Forum Pemuda Muratara apabila ada pihak yang mencoba melanggar aturan, namun tetap mengedepankan jalur diplomasi dan penyelesaian resmi antar-daerah.

“Kami menghindari gesekan antarmasyarakat. Cara terbaik adalah dialog dan menghormati keputusan hukum, bukan memaksakan kehendak di luar aturan, DPRD Muratara Siapkan Langkah Strategis, ” Ujar Ruslan.

Ruslan juga menegaskan bahwa persoalan ini memiliki landasan konstitusional yang kuat.

“UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014 adalah amanah konstitusi yang wajib kita patuhi,” ungkapnya.

DPRD Muratara dalam waktu dekat akan menggelar rapat pimpinan diperluas untuk merumuskan strategi mempertahankan hak wilayah berdasarkan keputusan Mendagri. Selain itu, pihaknya akan segera menyurati Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah, sekaligus menghadap Gubernur Sumatera Selatan untuk menyerahkan surat resmi sebagai bentuk komitmen mempertahankan Suban IV.

Ruslan menilai sengketa ini muncul karena wilayah Suban IV menyimpan kekayaan alam yang bernilai tinggi. Meski demikian, ia menegaskan seluruh elemen masyarakat Muratara akan bersatu membela hak wilayahnya sesuai hukum dan konstitusi.

“Kami mengajak seluruh warga Muratara untuk kompak menjaga hak konstitusional ini dan mendukung pemerintah dalam mempertahankan Suban IV sesuai Permendagri 76 Tahun 2014,” pungkasnya. (putra nh)