radarnesia.com – Dari 10.323 bakal caleg yang mendaftar ke KPU, hanya 1.063 atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat. Dari hasil verifikasi ditemukan di antaranya nama tak sesuai dengan KTP-el.

KPU menyebut dari hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI 2024 hanya 10,19% yang lolos dan memenuhi syarat. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkap alasan 89,81% bacaleg lainnya belum lolos.

KPU masih memberi waktu perbaikan terhadap bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Waktu perbaikan itu dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Selanjutnya, dari 10 Juli sampai 6 Agustus, dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI 2024. Dari total 10.323 calon hanya 10,19 % atau 1.063 yang lolos atau memenuhi syarat.
“Syaratnya kan macam-macam. Ada yang surat kesehatan, ada yang surat keterangan dari pengadilan,” kata Hasyim usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu 25 Juni 2023.

Selain itu, lanjut Hasyim, masalah yang ada yakni terkait legalisir ijazah bacaleg. “Kebanyakan masalahnya macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah,” ijazah.