RADARNESIA.COM – Izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru. Legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat. Pasca diterbitkan peraturan menteri tersebut, data sumur minyak mengalami peningkatan.

SKK Migas Sumbagsel mencatat di wilayah Provinsi Jambi sudah ada data sekitar 2.200 lokasi sumur minyak. “Saya belum tahu persis titik lokasinya, tapi datanya sudah tercatat atas nama provinsi. Poin kuncinya, sumur minyak rakyat boleh dikelola, akan tetapi ada mekanisme dan aturan yang wajib dijalankan. Salah satunya, tidak boleh ada pengeboran baru,” tegas Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Syaefi Syafri, Selasa 26 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa sumur-sumur yang dilegalkan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, hanyalah untuk sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah berproduksi. “Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” sambung Syaefi.

Dijelaskan Syaefi bahwa permen tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan produksi minyak nasional sesuai arahan Presiden dalam program penguatan sektor hulu migas. Pemerintah membuat keputusan dalam rangka meningkatkan lifting, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka peluang bagi masyarakat.

Legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama. Adapun pengelolaan sumur minyak rakyat nantinya harus dilakukan melalui lembaga resmi seperti Koperasi, UMKM, BUMD, atau KUD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Prosesnya dimulai dari rekomendasi Kepala Daerah dan disetujui oleh Gubernur. Kemudian barulah dapat bekerjasama dengan perusahaan migas yang telah ditetapkan.

Saat ini pendataan sumur minyak rakyat masih terus berjalan. Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan jumlah dan kondisi aktual sumur- sumur tersebut.