RADARNESIA.COM – Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dalam Pilkada 2024 akan dibatasi. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 25 orang pendukung untuk menghadiri acara yang akan berlangsung di halaman Kantor KPU Pasaman Barat.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin di Simpang Empat, Rabu (18/9) menjelaskan bahwa rencananya pengundian nomor urut akan dilaksanakan di Halaman Kantor KPU setempat pada Senin (23/9/2024) mendatang.
“Hari Minggu (22/9/2024) terlebih dahulu akan dilakukan pleno penetapan calon tetap,” katanya
Ia mengatakan dengan keterbatasan kapasitas lokasi tempat pengundian nomor urut maka diambil kesepakatan kehadiran pendukung dibatasi karena lokasinya berada di halaman kantor KPU dengan memakai tenda.
“Selain membawa pendukung, pasangan bakal calon juga diperbolehkan membawa atribut dan menyiapkan yel-yel dalam pengundian nomor urut tersebut,” ujarnya.
Mengenai teknis pengundian nomor urut, KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon yang sesuai registrasi saat pendaftaran beberapa waktu lalu.
“Masing-masing pasangan bakal calon akan mengambil antrian berupa bola yang disiapkan KPU. Setelah itu diperlihatkan kepada KPU dan peserta yang hadir ketika itu. Kemudian, masing-masing pasangan calon akan membuka secara serentak bola yang berisi nomor urut itu dan memperlihatkannya kepada pihak KPU dan peserta yang hadir,” jelasnya.
Setelah itu, kata dia, masing-masing pasangan bakal calon akan diberikan kesempatan memberikan kata sambutan dengan waktu 10 menit dan boleh diiringi dengan yel-yel,” ungkapnya.
Ia menyebutkan usai pengundian nomor urut itu maka KPU akan menuangkan kedalam berita acara dan membuat keputusan KPU mengenai nomor urut masing-masing calon.
“Mudah-mudahan seluruh rangkaian kegiatan itu dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” harapnya.