Radarnesia.com – Kejaksaan Negeri Boyolali menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA )Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (22/2/2024).
Agenda tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah – Forkopimda Kabupaten Boyolali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara pada periode bulan November 2023 hingga Februari 2024.
Dilanjutkannya, dari Bea Cukai Kejari Boyolali menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara pemberantasan rokok ilegal.
Kemudian dari Kepolisian 211 perkara terdiri dari kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (KAMNEGTIBUM) dan TPUL sebanyak 68 perkara, narkotika 47 perkara dan orang harta benda (OHARDA) 96 perkara.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26 perkara, yakni narkotika jenis ekstasi 16 paket atau setara 1.037 butir dan sabu-sabu seberat 6,34 gram serta satu buah handphone.
Selanjutnya dari KAMNEGTIBUM adalah perkara pencabulan dan perlindungan anak berupa baju, celana, jaket, ada pula bubuk bahan mercon 1,8 kilogram.
Kemudian OHARDA adalah pencurian dan pemalsuan dua sertifikat dan rokok ilegal sebanyak 318 bal. Dari rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.