Radarnesia.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik terbitnya aturan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Hal itu menyikapi penerbitan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada Jumat (8/3/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Komisioner KPAI Sub Klaster nggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi, Kawiyan, menilai, regulasi tersebut merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, hingga konten berbahaya lainnya. “Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak,” kata Kawiyan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Anak-anak tetap memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, namun juga berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman di ruang digital.

Meski demikian, KPAI menilai, implementasi kebijakan tersebut harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik atau platform digital yang sebagian besar merupakan perusahaan global.

Kawiyan menjelaskan, kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, maupun menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya sistem kepatuhan yang jelas bagi platform digital, termasuk kewajiban melakukan verifikasi usia serta pembatasan akses bagi pengguna anak. “Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik dengan tingkat kepatuhan platform digital,” ujarnya.

KPAI juga menilai, keterlibatan orang tua, masyarakat, serta platform digital sangat penting dalam menciptakan ekosistem perlindungan anak di ruang digital. Menurut Kawiyan, upaya menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045 harus berjalan seiring dengan perlindungan anak dari berbagai risiko di era teknologi. “Upaya menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045 harus dibarengi dengan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital,” pungkasnya.