RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.

Ema ditetapkan tersangka bersama empat anggota DPRD Kota Bandung. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

“Kami ingin mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024.

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” ucap Ali menambahkan.

Ia belum menyampaikan secara rinci terkait identitas tersangka baru dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet dalam program Bandung Smart City ini.

“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami akan umumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anggota DPRD Kota Bandung yang menjadi tersangka bersama Ema, di antaranya Riantono (PDIP), Achmad Nugraha (PDIP), Ferry Cahyadi (Gerindra), Yudi Cahyadi (PKS).

Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan proses penyidikan dugaan korupsi Bandung Smart City yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ini.