RADARNESIA.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
“Pada sore dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Anang mengatakan, keterlibatan Nadiem dalam kasus ini diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan. Ada juga ahli yang diperiksa untuk menguatkan keyakinan penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli,” ujar Anang.
Nadiem diperiksa hari ini. Eks Mendikbudristek itu belum keluar dari ruang pemeriksaan saat pengumuman dilakukan Kejagung.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.