Radarnesia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Tito Karnavian mengatakan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.
Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah wajib: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.
Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.
Menurut Menteri Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumsel, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai arahan mendagri bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah.
Menurutnya, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014. “Secara yuridis, langkah mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto.
Yahnu menyatakan pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN, namun pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi. “Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.
Karena itu, Yahnu mengatakan, arahan Tito Karnavian itu menunjukkan pendekatan moderat atau jalan tengah, yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah.







