Radarnesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, hari ini, 16 Desember 2025. Salah satu pihak yang akan menjadi terdakwa adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada PN Jakpus, dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan dakwaan Nadiem dalam persidangan. Peradilan ini akan dibuka untuk umum.
“(Dimulai) jam 09.00 WIB sampai dengan selesai,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejagung kembali membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Alasannya karena tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu sedang sakit.
“Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang mengatakan, pembantaran penahanan Nadiem dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025. Eks Mendikbudristek itu dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
“Di RS wilayah Jakarta dan di jaga petugas dr Kejaksaan,” ucap Anang.





