Radarnesia.com – Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini antara lain mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sebagai upaya mencegah dampak negatif internet sekaligus membangun budaya digital yang sehat sejak dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan dukungan terhadap langkah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya lintas kementerian untuk memastikan anak-anak Indonesia memiliki kebiasaan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. “Pemerintah melalui Permen Komdigi ini memberikan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ini merupakan bagian dari usaha bersama lintas kementerian agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang negatif,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menilai, tantangan utama kebijakan tersebut terletak pada aspek teknis pelaksanaan, khususnya dalam memastikan pengguna anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun di media sosial.
Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi kunci agar kebijakan itu berjalan efektif. “Yang diperlukan pertama adalah pengawasan dari orang tua. Kemudian yang kedua adalah peran guru di sekolah, dan yang sangat penting tentu juga edukasi dari berbagai pihak,” katanya.
Abdul Mu’ti menegaskan, pembatasan tersebut bukan berarti melarang anak memanfaatkan teknologi digital. Internet dan gawai tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar, termasuk untuk mengakses materi pelajaran dari berbagai sumber daring.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang proporsional agar pemanfaatan teknologi tetap produktif dan tidak disalahgunakan. “Penggunaan internet dan gawai juga diperlukan untuk kepentingan pendidikan, misalnya mengakses materi pembelajaran dari sumber online. Karena itu perlu pengawasan yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih bijak sekaligus melindungi generasi muda dari konten digital yang tidak edukatif maupun yang bertentangan dengan nilai budaya masyarakat. “Program ini diharapkan memberi dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih baik dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan internet yang tidak edukatif,” pungkasnya.





