RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan penyidikan mengenai kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Seperti diketahui, mantan Wamenaker yang kerap dipanggil Noel itu menjadi satu dari 11 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah diumumkan ke publik pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini terungkap sudah terjadi sejak 2019 dan Noel yang menjabat sebagai Wamenaker sejak Oktober 2024 disebut telah melakukan pembiaran hingga meminta jatah.
Mengenai keterlibatan pihak lain selain 11 orang yang diamankan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan akan melakukan pendalaman.
“Bagaimana dengan pemain-pemain yang lama? Atau mungkin pegawai-pegawai yang lama? Nanti akan dilakukan pendalaman sama Pak Deputi sama Kasatgas Penyidikan,” ujar Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Karena akan pasti ditarik mundur ke belakang sampai dengan awal tahun 2019,” imbuhnya.
Penangkapan dan penetapan 11 tersangka oleh KPK, menurut Setyo juga karena dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“PPATK memberikan informasi tentang aliran transaksi rekening, sehingga kita lebih mudah menelusuri, aliran uang, penarikan, transfer dan lain-lain,” terangnya.
Menilik tahun kasus pemerasan sertifikasi K3 yang disebutkan oleh KPK, pada 2019 saat itu Kementerian Ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Ida Fauziyah.
Sementara itu, aliran dana dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini mencapai Rp81 miliar dan Noel mendapatkan jatah Rp3 miliar pada Desember 2024 atau hanya dua bulan sejak dilantik menjadi Wamenaker.