Radarnesia.com – Pemerintah tengah melakukan transformasi standar mutu dan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk dapat menjawab tantangan perberasan saat ini. Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) didapuk untuk melaksanakan terobosan perubahan tersebut bersama pemangku kepentingan yang terkait.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menuturkan pihaknya terus bekerja dalam mematangkan berbagai alternatif terbaik yang ada. NFA pun menyerap masukan dan perspektif agar kebijakan ini nantinya dapat komprehensif, cermat, dan matang untuk dapat diimplementasikan.
“Badan Pangan Nasional ditugasi oleh Rakortas Kemenko Pangan (25/7) untuk menyiapkan standar mutu beras dan harga. Jadi kami akan berikan alternatif-alternatif mana yang paling baik tentunya. Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam dua-tiga hari terakhir ini, lanjut dia, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha dan kementerian lembaga. Tujuannya supaya bisa mendapatkan hal yang terbaik mengenai persyaratan mutu dan juga harga beras.
“Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan satu kali Rakortas lagi,” ungkap Arief.
Sederhanakan kelas mutu beras
Seperti diberitakan, pemerintah telah memutuskan akan menyederhanakan kelas mutu beras dari premium dan medium menjadi beras reguler dan beras khusus. Untuk HET beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran.
Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah, tapi pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.
Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Lalu ada pula Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
“Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau disederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik,” beber Arief.
Ciptakan keseimbangan dari petani hingga masyarakat
Sebelumnya dalam Rakortas Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan selain beras biasa ada juga beras khusus. Beras khusus itu misalnya beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi, dan lainnya.
“Nah kalau ini harganya silakan, ini tidak perlu diatur karena menyasar pada konsumen-konsumen tertentu atau yang middle up class. Hanya beras reguler yang mau disederhanakan,” imbuh Arief.
Arief menginginkan kebijakan ini nanti dapat diterapkan secara baik dan dapat diimplementasikan di semua lini ekosistem perberasan nasional. Ia berharap ada keseimbangan mulai dari petani, penggilingan padi sampai masyarakat sebagai konsumen akhir.
Sebagai informasi, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 telah menetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah. Kemudian diatur pula ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri (basmati, hom mali, jasmine, japonica).
Sementara dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp12.500 sampai Rp13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium di rentang Rp14.900 sampai Rp15.800 per kg.