Radarnesia.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran kompensasi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) di awal tahun segera dicairkan.

Pembayaran dilakukan seiring perubahan skema kompensasi yang kini dibayarkan secara bulanan. Sebelumnya, kompensasi atas kebijakan harga BBM dan tarif listrik dibayarkan setiap tiga atau enam bulan sekali. Dalam skema baru, pemerintah membayarkan 70 persen dari nilai kompensasi setiap bulan, sementara sisanya akan disesuaikan setelah dilakukan penghitungan akhir.

“Itu (kompensasi) 70 persen ya. Lupa saya berapa, (nilainya) Rp27 triliun? Januari dan Februari,” kata Purbaya saat ditemui usai konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.

Kompensasi dalam proses pencairan
Adapun perubahan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekuarangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Ecer Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Menkeu memastikan dana kompensasi untuk bulan Januari saat ini tengah dalam proses pencairan dan anggarannya telah tersedia.

“Yang Januari sedang diproses. Bentar lagi. Tapi kita bayar nanti. (Anggaran) udah available. Sekarang juga sudah available yang Januari,” ujarnya.

Kementerian Keuangan merencanakan pembayaran kompensasi dilakukan bertahap setiap bulan mulai Januari hingga Juli 2026 sebesar 70 persen dari nilai tagihan. Adapun sisa kekurangan pembayaran akan diperhitungkan dan dibayarkan pada Agustus setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi.