Radarnesia.com – Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemerasan pada penerbitan sertifikat K3, hari ini, 19 Januari 2026. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Senin, 19 Januari 2026.

Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus pemerasan ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pada penerbitan sertifikat K3. Yakni, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.

Sebanyak 32 kendaraan sudah disita KPK dalam kasus ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.