RADARNESIA.COM – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi terkait pembangunan sebuah villa mewah di kawasan Gandus, Palembang, yang ditaksir bernilai Rp11 miliar lebih.

Laporan ini diajukan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan dan Aktivis Sumsel-Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

Villa yang berdiri di atas tanah milik Herman Deru itu disebut-sebut dibangun dengan dana dari 7 (tujuh) kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel serta para kontraktor.

Tak hanya bangunan utama, fasilitas lain seperti jalan mulus di dalam kompleks, pantai buatan, dan kandang kuda juga diduga dibiayai dari uang gratifikasi.

Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, mengungkapkan bahwa vila tersebut memiliki luas puluhan hektare dengan anggaran yang mencapai Rp11 miliar lebih.

“Kami menduga ada aliran dana gratifikasi dalam pembangunan vila ini, yang berasal dari 7 kepala dinas hingga kontraktor. Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

Selain Herman Deru, laporan ke KPK juga menyeret beberapa kepala dinas dan kontraktor yang diduga terlibat. Dugaan semakin menguat setelah seorang kontraktor bernama Arifia Hamdani sebelumnya menggugat Herman Deru atas utang pembangunan kompleks villa yang belum dibayarkan lunas, dan masih meninggalkan hutang senilai Rp4,7 miliar.

Villa mewah seluas 16 hektare itu kini menjadi sorotan, terutama karena disebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut aliran dana yang digunakan dalam pembangunan properti tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Herman Deru maupun pihak Pemprov Sumsel dan KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. ***