RADARNESIA.COM – Sebuah foto daftar atau struk pembayaran yang diduga dari pihak restoran kepada pelanggan sedang ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).
Dalam cuplikan video TikTok @nukamarikopi yang tayang pada Minggu, 10 Agustus 2025, struk tersebut mencantumkan biaya tambahan yang tidak biasa, yaitu biaya royalti musik dan lagu senilai Rp29.140. Namun, struk tersebut tidak mencantumkan nama restoran maupun lokasinya.
“Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena royalti musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus royalti,” ujar pria dalam postingan TikTok tersebut.
Isu royalti musik sejatinya bukan hal baru. Kendati demikian, persoalan tersebut hanya kerap melibatkan musisi maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kini, akibat polemik ini, banyak pelaku usaha kuliner memilih untuk tidak memutar musik berhak cipta. Sebagian hanya memutar suara alam seperti kicauan burung, bahkan ada yang membiarkan suasana kafe hening demi menghindari tuntutan pembayaran royalti.
Postingan viral yang kini disukai 55,3 ribu pengguna TikTok itu pun ramai mendapat respons besar dari warganet.
Sebagian mengaku keberatan dengan adanya biaya tambahan royalti musik yang dimasukkan ke dalam struk pembayaran konsumen.