Radarnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penelusuran temuan Rp5 miliar dalam lima koper, yang ditemukan saat menggeledah safe house terkait kasus dugaan suap importasi. Uang itu diduga berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai.

“Di mana uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut, diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 27 Februari 2026.

Budi mengatakan, penyidik menelusuri pemilik uang tersebut setelah ditemukan. Hasilnya, dana itu berkaitan dengan sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.

Meski begitu, proses kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan uang itu belum bisa diungkap. Penyidik KPK masih mendalami.

“Nah, ini sudah bercampur di situ, tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik ya, berkaitan dengan penerimaan tersebut,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.