RADARNESIA.COM – LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan Pers Relis menaikan Status dari penyelidikan ke Penyidikan penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. (30/10/2025

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau saat pers relis Kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah yang sudah dilakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, membenarkan bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan ekspose kasus tersebut di Kejati Sumsel sejak dua hari terakhir.

“Tim Pidsus Kejari Lubuklinggau sedang melakukan koordinasi dengab Tim Auditor untuk menghitung besarnya kerugian Negara atas pengadaan APAK Muratara tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret seluruh kepala desa dari tujuh kecamatan di Muratara, total 82 desa, yang dipanggil oleh penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) dengan alokasi sebesar Rp 50 juta per desa, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp4 miliar.

Namun, di lapangan ditemukan dugaan mark up harga yang cukup mencolok serta terjadinya pengkondisikan dengan pihak rekanan untuk pengadaan alat pemadam kebakaran tersebut.

Harga pasaran satu set APAR hanya berkisar Rpn17 juta hingga Rp 23 juta, sementara dana yang dianggarkan mencapai Rp 50 juta per desa.

Selisih inilah yang diduga menjadi potensi kerugian negara hingga Rp 2 miliar lebih.

Kegiatan pengadaan APAR tersebut disebut dikoordinatori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muratara.

Dugaan penyimpangan muncul setelah laporan masyarakat masuk ke Kejari Lubuklinggau yang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan barang yang disalurkan ke desa.

Kasi Intelijen Armein Ramdhani menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih on the track dan terus berjalan sesuai prosedur hukum.

“Tahap Penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau sudah meminta keterangan kembali sekitar 40 Kepala Desa dan untuk kepala Desa yang lain akan menyusul setiap hari akan kita panggil termasuk Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muratara. (*)