Scroll untuk baca artikel
banner 970x250
Nusantara

Uang Palsu Rp10 Juta Beredar di Blitar, Pelaku Dijerat Hukuman Seumur Hidup

×

Uang Palsu Rp10 Juta Beredar di Blitar, Pelaku Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
IMG 20240811 WA0000

RADARNESIA.COM – Polres Blitar Kota mengungkap peredaran uang palsu yang sempat membuat warga resah. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial IP (26), warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

“Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp4 juta,” ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Sabtu (10/8/2024).

Dari pemeriksaan, residivis kasus korupsi ini kembali ditahan, setelah sempat keluar dari penjara sekitar empat tahun lalu.

“Hasil ungkap ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti,” ucap Kompol Gede.

Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.

“Tersangka IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko, kemudian sembako atau barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong,” ujarnya.

Kepada polisi, tersangka IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp3 juta untuk Rp10 juta uang palsu.

Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.

“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” ucap Kompol Gede.

banner 970x250
banner 970x250