RADARNESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap informasi terbaru ihwal kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 miliar, dan menyebut angka tersebut masih bersifat sementara.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp200 miliar,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami perhitungan lebih detail untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sejauh ini, KPK belum membeberkan metode yang digunakan dalam proses audit tersebut.

KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi bansos ini sejak 13 Agustus 2025. Meski telah menetapkan tersangka, identitas para pihak yang terlibat masih dirahasiakan.

Namun, salah satu nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah pengusaha sekaligus kakak dari taipan Hary Tanoesoedibjo, Rudy Tanoesoedibjo.

Budi menuturkan, Rudy bersama tiga orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

“Pencegahan dilakukan agar pihak-pihak yang berkaitan tidak melarikan diri dan tetap kooperatif dalam penyidikan,” jelasnya.

KPK menegaskan, kasus pengangkutan bansos ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi di Kemensos sebelumnya. Dugaan adanya praktik serupa mendorong lembaga tersebut memperluas penyidikan.

Sebelumnya diketahui, pengusutan kasus korupsi bansos oleh KPK bermula dari skandal suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Kasus itu menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Tidak berhenti di sana, KPK pada 15 Maret 2023 juga mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2020–2021.

Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden yang diperuntukkan bagi penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu.