RADARNESIA.COM – Tahapan pilkada serentak pemilihan Gubernur Jambi 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah merampungkan verifikasi syarat calon gubernur dan wakil gubernur Jambi. Hal tersebut berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan KPU, Rabu (4/9/2024) malam.

Dalam verifikasi, KPU Provinsi Jambi menyatakan pasangan pasangan Romi Hariyanto-Sudirman belum memenuhi syarat (BMS). Mengharuskan pasangan Romi-Sudirman melakukan perbaikan dokumen hingga batas waktu 8 September 2024.

“Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian administrasi atas dokumen yang telah diperbaiki,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno.

Proses penelitian ulang dokumen perbaikan akan dilakukan KPU mulai 6 hingga 14 September 2024. Setelah itu, KPU akan mengadakan rapat pleno kembali untuk menetapkan status akhir dari dokumen persyaratan calon hasil perbaikan tersebut.

Selain verifikasi administrasi, KPU juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon dari Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi.

“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan layak tanpa ada masalah,” ujar Yatno.

Sebagai informasi, pasangan Hariyanto-Sudirman hanya diusung 4 partai diantaranya, NasDem, PSI, Gelora, dan PKN.***