RADARNESIA.COM – Dalam beberapa episode berita sebelumnya, Kelompok Pegiat Anti Korupsi telah membedah dokumen terkait tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.

Dari bedah dokumen tersebut, Kelompok Pegiat Anti Korupsi menemukan dugaan kejanggalan mulai dari proses peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu, proses peralihan nama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), hingga waktu tata batas lahan kompensasi yang diduga melampaui batas yang telah diatur.

Selain itu, soal pengadaan lahan kompensasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Kabupaten Bondowoso, Jack Center mengungkap tentang dugaan KKN dalam prosesnya.

Bahkan dugaan KKN tersebut pernah dilaporkan ke KPK pada tahun 2014 dan ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan oleh tim KPK pada tahun 2018.

Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut sehingga masih belum ada kepastian hukum terkait persoalan lahan kompensasi tersebut.

Nah berikut, kami rangkum terkait beberapa dugaan pelanggaran terkait tambang emas Tumpang Pitu yang telah dibedah pada berita-berita episode sebelumnya.

1. Dugaan Pelanggaran Pengalihan Izin (IUP OP)

​Proses peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI) pada tahun 2012 di era Bupati Abdullah Azwar Anas diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 (pasal 93 ayat 1) dan PP No nomor 24 Tahun 2012 yang melarang pemegang IUP memindahkan izinnya kepada pihak lain.

Adapun dugaan modus operandinya dilakukan dengan skema perubahan kepemilikan saham secara bertahap untuk mengakali aturan.

Awalnya PT BSI disebut anak perusahaan PT IMN (saham 51%), namun dalam waktu singkat kepemilikan berubah total hingga nama PT IMN hilang dari struktur pemegang saham.

2. Dugaan pelanggaran terkait Lahan Kompensasi di Bondowoso & Sukabumi

​Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT BSI wajib menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1:2. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan:

​Pelanggaran Tenggat Waktu (Tata Batas)
Berdasarkan aturan Kehutanan (P.16/2014, P.50/2016, dan P.27/2018), pemegang izin wajib melaksanakan tata batas lahan kompensasi dalam kurun waktu 120-180 hari. Faktanya, banyak proses tata batas yang baru selesai bertahun-tahun kemudian, melebihi batas legal.

​Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan kompensasi.
Muncul laporan adanya dugaan “sunat” anggaran ganti rugi lahan di Bondowoso. Dari nilai Rp50 juta/hektar yang disiapkan PT BSI, masyarakat diduga hanya menerima sekisar Rp15 juta, sementara sisanya diduga menjadi bancakan oknum pejabat.

3. Kontroversi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

​Dugaan demi memuluskan pola pertambangan terbuka (open pit mining), status hutan di Tumpang Pitu diubah dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi Tetap.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penambangan terbuka dilarang keras di kawasan hutan lindung.

Perubahan status ini diusulkan oleh Bupati Banyuwangi pada 2012 dan disetujui Kementerian Kehutanan pada 2013. Tanpa perubahan status ini, tambang terbuka di Tumpang Pitu secara legal tidak dapat dilakukan.

4. Kejanggalan Administrasi di Kementerian Kehutanan

​Terdapat indikasi penggunaan dasar hukum yang tidak relevan saat proses perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke PT BSI pada Maret 2013.

Menteri Kehutanan saat itu (Zulkifli Hasan) menggunakan Keputusan Bupati No. 547 sebagai dasar, padahal keputusan tersebut sudah direvisi dua kali (No. 709 dan No. 928).

Diduga ada unsur kesengajaan menggunakan dokumen lama agar PT BSI tetap terlihat sebagai “anak perusahaan” PT IMN demi menghindari larangan pindah tangan izin.

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakukan Pendalaman

Tim dari KPK saat ini sedang melakukan pendalaman dugaan pelanggaran terkait tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.

Berdasarkan informasi yang didapat, tim KPK sudah menemukan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tambang emas Tumpang Pitu.

Saat ini, tim KPK sedang mendalami lebih lanjut terkait beberapa hal terkait tambang emas Tumpang Pitu serta perhitungan dugaan kerugian negara dan dugaan aliran dana terhadap oknum pejabat yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.