Scroll untuk baca artikel
banner 970x250
Nusantara

Polres Muara Enim Temukan Narkotika Saat Razia Balap Liar

×

Polres Muara Enim Temukan Narkotika Saat Razia Balap Liar

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 03 24 19 18 02 93

RADARNESIA.COM – Berawal dari informasi masyarakat, Satlantas Polres Muara Enim bubarkan perkumpulan remaja yang nongkrong hingga menutup jalan yang diduga akan melakukan balap liar.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung 8 Kelurahan Muara Enim, tepatnya di depan kampus Universitas Serasan (Unsan), pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi, mengatakan berbekal dari laporan masyarakat, Satlantas Muara Enim langsung ke lokasi dan membubarkan perkumpulan remaja tersebut.

“Beberapa pemuda berhasil ditangkap, ada 10 orang, di mana setelah diperiksa ada yang membawa narkotika,” ujarnya.

Satu orang saat diperiksa didapati narkotika jenis sabu yang akhirnya diproses dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Muara Enim.

“Sisanya karena masih dibawah umur maka dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya dan diminta membuat surat pernyataan,” terangnya.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, AKP Halim, mengatakan satu orang yang diamankan atas kepemilikan narkotika adalah Galek Prasetya (30).

Ia merupakan warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim.

Tersangka saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna merah hitam dengan nomor polisi BG 4184 EAF.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 klip plastik bening yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram.

Kemudian, 1 kaca pirek yang masih ada sisa sabu 1,40 gram yang disimpan dalam kotak rokok gudang garam.

“Kemudian kembali ditemukan 2 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, 2 sekop pipet plastik dan gunting,” bebernya.

“Barang tersebut ditemukan di dalam tas saku warna biru yang diletakkan di dalam jok motor,” terangnya.

Status tersangka adalah pengedar, di mana saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. ***

banner 970x250
banner 970x250