RADARNESIA. COM– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat penting untuk menengahi permasalahan serius terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang biasa dikenal dengan istilah dompeng. Rapat tersebut diadakan di ruang Komisi III DPRD Muratara,
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Muratara, Suyadi alias Bewok, dan dihadiri oleh anggota komisi lainnya, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP), camat, lurah, dan kepala desa dari Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas.
Fokus utama rapat tersebut adalah menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah berkepanjangan terkait pencemaran aliran sungai akibat aktivitas tambang emas ilegal. Air sungai yang menjadi sumber utama kebutuhan masyarakat kini berubah menjadi keruh dan tidak layak digunakan.
Menurut Suyadi, kegiatan dompeng yang berlangsung tanpa pengawasan jelas telah merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan warga sekitar. “Air sungai itu untuk kehidupan, bukan untuk diubah menjadi limbah tambang. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Para kepala desa yang hadir menyampaikan bahwa aktivitas dompeng telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga menyulitkan pengawasan. Mereka mengakui perlunya campur tangan tegas dari pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Selain air menjadi tidak layak konsumsi, dampak dompeng juga mencakup kerusakan lahan pertanian warga. Lumpur dan bahan kimia dari kegiatan tambang mengendap di sungai, berdampak pada hasil tani dan memicu kekhawatiran sosial yang makin meluas.
Warga disebut sudah mulai kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan memasak. Beberapa bahkan terpaksa mengambil air dari sumber yang lebih jauh, yang tentu memberatkan terutama bagi lansia dan anak-anak.
Komisi III menyoroti bahwa masalah tambang ilegal ini tidak bisa diselesaikan setengah-setengah. Suyadi menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi rawan aktivitas PETI dalam waktu dekat untuk memastikan laporan-laporan masyarakat tersebut.
Dalam rapat, camat Rawas Ulu dan Ulu Rawas menyampaikan komitmennya untuk mendukung langkah Komisi III dengan cara berkoordinasi dengan aparat desa dalam mengidentifikasi lokasi dompeng serta pelaku yang terlibat.
Komisi III juga meminta agar para kepala desa lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. “Kami akan libatkan semua unsur, termasuk tokoh masyarakat, untuk pengawasan bersama,” ucap Suyadi.
Selain itu, pihak DLHP diminta untuk segera melakukan uji kualitas air sungai yang diduga tercemar. Jika terbukti tercemar berat, langkah pemulihan lingkungan akan segera dirancang dalam kerja sama lintas sektor.
Komisi III juga membuka peluang untuk merumuskan regulasi baru yang lebih tegas dalam mengawasi aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal. “Kita perlu sistem pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar salah satu anggota dewan.
Masyarakat diharapkan dapat menjadi mata dan telinga pemerintah dengan turut melaporkan segala aktivitas tambang mencurigakan yang muncul di sekitarnya. Pelibatan warga menjadi kunci dalam menghentikan rantai dompeng yang sudah mengakar.
Di akhir rapat, semua pihak sepakat untuk bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kualitas air sungai yang menjadi sumber utama kehidupan masyarakat. Komitmen ini akan dituangkan dalam rencana kerja bersama lintas instansi.(putra nh)