Kategori: Unggulan

MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Boleh Dilaporkan Korban
10 jam yang lalu

Radarnesia.com – Penghinaan presiden hanya dapat diproses hukum jika korban melaporkan sendiri kasus tersebut tanpa diwakili orang lain secara sah. Mahkamah Konstitusi menetapkan aturan resmi ini guna menjaga kepastian hukum serta ketertiban jalannya persidangan di seluruh wilayah Indonesia. Hakim Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut dalam sidang terbuka yang berlangsung sangat khidmat di Jakarta. […]