Radarnesia.com – Internasional mencatat kesepakatan bersejarah yang dicapai di Kolombia untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel. Hal ini dilakukan atas perang yang terus berlanjut di Jalur Gaza disambut positif Kelompok pejuang Palestina, Hamas, Sabtu (19/7).
Kesepakatan itu diteken pada 16 Juli lalu dalam pertemuan darurat di Bogota, yang dihadiri lebih dari 20 negara guna merumuskan respons hukum dan diplomatik terhadap apa yang mereka sebut sebagai peningkatan pelanggaran Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Dalam pernyataannya, Hamas menyebut kesepakatan tersebut memuat langkah-langkah konkret, termasuk penghentian transfer senjata ke Israel, peninjauan kembali perjanjian bilateral, serta mendorong investigasi internasional atas dugaan kejahatan perang.
Hamas menilai kesepakatan itu sebagai sikap berani terhadap blokade dan kekejaman yang dialami warga Palestina di Gaza.
“Ini adalah ekspresi nyata dari kemarahan dunia pada saat krisis kemanusiaan di Gaza telah mencapai tingkat yang tak tertahankan akibat pembantaian, kelaparan massal, dan penolakan sistematis atas kebutuhan dasar,” kata kelompok tersebut.
Hamas menyerukan kepada komunitas internasional yang lebih luas untuk memanfaatkan momentum ini dan bersama-sama berupaya mengisolasi penjajahan, mengungkap kejahatannya, dan memberlakukan sanksi lanjutan guna menghentikan genosida serta melindungi warga sipil yang tak berdosa.
Pertemuan di Bogota diselenggarakan oleh Kelompok Den Haag (Hague Group), sebuah koalisi hukum yang terdiri dari delapan negara – Kolombia, Afrika Selatan, Bolivia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, dan Senegal – yang dibentuk awal tahun ini di Belanda untuk meminta pertanggungjawaban Israel berdasarkan hukum internasional.
KTT tersebut juga dihadiri delegasi dari Turki, Brasil, Portugal, Aljazair, Lebanon, Oman, Uruguay, Bangladesh, Chile, Djibouti, Indonesia, Nikaragua, serta Saint Vincent dan Grenadines, bersama dengan sejumlah perwakilan Palestina.
Menurut laporan wartawan Anadolu yang hadir dalam pertemuan tersebut, kesepakatan itu mengharuskan negara-negara peserta menerapkan serangkaian langkah terkoordinasi, terutama pelarangan total ekspor atau transfer senjata, amunisi, bahan bakar militer, dan barang-barang berteknologi ganda ke Israel.
Kesepakatan itu juga mencakup pembatasan terhadap kapal yang dicurigai mengangkut perlengkapan militer ke Israel, termasuk larangan memasuki pelabuhan nasional atau akses terhadap layanan logistik.
Meski banyak negara menyerukan gencatan senjata, militer Israel tetap melanjutkan serangan brutal di Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menewaskan hampir 59.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Pemboman tanpa henti tersebut telah menghancurkan wilayah Gaza dan menyebabkan krisis pangan serta menyebarnya berbagai penyakit.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.