Radarnesia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Upaya ini diwujudkan melalui penerapan indikator rumah sakit ramah disabilitas, yang wajib dilaporkan seluruh rumah sakit di Indonesia secara berkala melalui aplikasi RS Online.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, menekankan pentingnya kesetaraan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Rumah sakit harus mampu melayani semua generasi dan kondisi, termasuk penyandang disabilitas. “Indikator ini merupakan bagian dari target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Kami berharap setiap rumah sakit mengisi dan memperbarui data secara rutin melalui RS Online,” ujarnya dalam webinar Sosialisasi Pelaporan RS Ramah Disabilitas, Rabu (10/9/2025).

Senada, Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes, Astri Hernasari, menjelaskan bahwa rumah sakit ramah disabilitas didefinisikan sebagai rumah sakit yang menyediakan akses layanan kesehatan sesuai standar. “Minimal harus ada lima dari tujuh sarana inklusif, mulai dari toilet khusus, kursi roda, area parkir disabilitas, hingga alur antrean dan media komunikasi yang aksesibel,” paparnya.

Astri menambahkan, laporan capaian indikator wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pemerintah menargetkan 40 persen rumah sakit di Indonesia ramah disabilitas pada 2025, dan meningkat hingga 80 persen pada 2029.

Untuk memastikan kepatuhan, Kemenkes akan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah setiap tiga bulan. “Dengan kebijakan ini, kami berharap layanan kesehatan ramah disabilitas dapat terwujud merata di seluruh Indonesia,” pungkas Astri.