RADARNESIA.COM – LUBUKLINGGAU- Pelanggan dengan Idpel. mengajukan tambah daya daya 1.300 Va ke 5.500 VA yang sudah di rrgistrasi pada tanggal 21 September 2025 masa berlaku 21 Oktober 2025, namun pelanggan tidak bisa melakukan penyetoran tambah daya tersebut karena di blok oleh PT PLN (persero).

Terkait masalah ini kami melakukan konfirmasi dengan pihak ULP Lubuklinggau ke Manajer Bpk Achmad namun ditelp melalui pesan singkat tidak diangkat, begitu juga melalui pesan WA juga tidak di jawab.

Juga awak media melakukan konfirmasi ke Manajer UP3 Lubuklinggau melalui Tedy Triandi ( asmenjar ) namun belum memberikan jawaban mau koordinasi dengan ULP Lubuklinggau.

Tidak sampai disitu kami juga melakukan konfirmasi dengan Bapak Erwin Majid PT PLN (persero) Sumatera Selatan dan ia menjelaskan itu pelanggan paska bayar, jadi harus bayar dulu tagihan berjalan.

Setelah pelanggan melakukan pembayaran tagihan berjalan pelanggan mau membayar biaya tambah daya tersebut masih juga tidak bisa dan status pada konter Indomaret pelanggan tersebut terbelokir.

Drs. Abdul Hafidz Noeh LSM FP3 terkait masalah ini mengatakan petugas PLN yang ditugaskan tidak profesional dan keterangan yang diberikan membingungkan pelanggan.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan diduga banyak petugas yang berada pada lingkaran PT PLN ( persero) bermain dan menjadi calo dalam pengurusan pasang baru dan tambah daya.

Ia meminta pihak Kontrin PT PLN (Persero) untuk melakukan pembenahan dan merekomendasikan petugas yang punya kewenangan yang kurang memperhatikan kepentingan pelanggan.

Apalagi jika pelanggan tersebut yang digunakan untuk kepentingan bisnis berapa besar kerugian yang diderita pelanggan tersebut.

Terlebih lagi seolah olah pelanggan ini dijadikan bola pimpong oleh oknum petugas PT PLN (persero) untuk melayani pelanggan .(red)