Radarnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bekerja sama dengan badan antikorupsi dari negara penghasil minyak.
“Kami akan kerja sama tentunya dengan beberapa (badan antikorupsi, red.), karena minyak itu tidak hanya dari negara-negara yang tadi disebutkan. Tentu juga dari negara-negara penghasil minyak ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.
Asep menyampaikan kerja sama tersebut untuk kebutuhan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.
Lebih lanjut dia menjelaskan kerja sama tersebut untuk mendalami apakah perdagangan minyak mentah yang dilakukan Petral benar dilakukan dengan perusahaan minyak dan gas negara lain atau tidak.
“Misalkan ya, apakah langsung dengan Petronas (Malaysia) atau tidak, atau ternyata itu hanya dokumen saja? Nah, apakah langsung, misalkan dengan Arab Saudi, dengan Aramco atau tidak? Nah seperti itu,” katanya.
Walaupun demikian, dia memastikan kerja sama tersebut tidak hanya sebatas dengan badan antikorupsi di wilayah yang dia sebutkan, yakni Malaysia hingga Arab Saudi.
Sebelumnya, KPK pada 3 November 2025, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.
KPK mengatakan kasus tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.
Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).
Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.
Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.
Pada 18 November 2025, KPK mengatakan sudah berkoordinasi dengan badan antikorupsi di Singapura untuk mengusut kasus tersebut, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).







