RADARNESIA.COM – LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota Lubuklinggau menegaskan kembali aturan terkait jam operasional angkutan batu bara yang melintasi wilayah kota. Mulai saat ini, seluruh mobil angkutan batu bara wajib melintas setelah pukul 24.00 WIB guna menjaga kelancaran lalu lintas dan meminimalkan potensi kecelakaan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Juniarto, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media pada Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 307, yang mengatur pembatasan lalu lintas kendaraan bermuatan besar di kawasan perkotaan.

“Mobil angkutan batu bara hanya boleh melintas setelah pukul 24.00 WIB. Setiap kendaraan diberi jarak sekitar 15 menit dari kendaraan berikutnya,”  jelas Juniarto.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya jalur resmi untuk kendaraan angkutan berat, termasuk batu bara, adalah Jalan Lingkar Utara dan Lingkar Selatan. Namun, karena saat ini sedang ada peningkatan dan perbaikan jalan pada jalur tersebut, pemerintah memberikan toleransi sementara bagi kendaraan batu bara untuk melintas melalui jalur dalam kota.

“Selama jalan lingkar masih dalam tahap peningkatan, kami memberikan toleransi untuk mereka melintasi jalur alternatif, seperti Simpang Bandara hingga Simpang Pengalihan,” tambahnya.

Meski demikian, Dishub menegaskan akan tetap melakukan pengawasan bersama pihak Provinsi Sumatera Selatan. Jika ditemukan pelanggaran jadwal atau kendaraan yang tidak mematuhi aturan, tindakan tegas akan diambil.

“Jika ada pelanggaran, kita akan koordinasi dengan provinsi. Jadwal melintas harus dipatuhi. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terutama yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas maupun membahayakan pengendara lain,” tegasnya.

Juniarto juga menyampaikan bahwa rambu-rambu larangan akan kembali dipasang di titik-titik strategis setelah sebelumnya sempat dilepas saat masa pengerjaan jalan lingkar.

Pemkot Lubuklinggau berharap kebijakan ini dapat menjaga keselamatan lalu lintas dan menekan potensi gangguan transportasi, khususnya bagi pengendara roda dua yang kerap terdampak oleh keberadaan kendaraan besar. ( *).