RADARNESIA.COM- LUBUKLINGGAU- Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti dua kasus besar dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan APAR dan pompa portable Kabupaten Muratara serta kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau).
Hingga awal Desember ini, perkembangan kedua perkara dinilai sunyap dan belum menunjukkan progres signifikan, padahal tahun 2025 segera berakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan RMOL Sumsel, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR dan pompa portable di Kabupaten Muratara telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
Kejari Lubuklinggau telah menggandeng Inspektorat Muratara untuk audit, setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan terhadap 95 saksi yang terdiri dari camat, kepala desa, pegawai Dinas PMD, hingga pihak swasta.
Kejari juga mengungkap adanya dugaan pengkondisian oleh penyedia, yang mengarahkan seluruh desa membeli barang yang sama.
Sementara itu, menurut pemberitaan detikSumbagsel, kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023–2024 masih berada pada tahap penyelidikan (LID).
Hingga kini, Kejari Lubuklinggau telah memeriksa sekitar 350 saksi, mulai dari pegawai dinas, petugas kebersihan, tukang sapu, hingga pengangkut sampah.
Kerugian negara juga disebut masih dalam proses perhitungan sebelum perkara dapat diekspose ke Kejati Sumsel untuk naik ke penyidikan.
Melihat lambatnya perkembangan dua perkara besar tersebut, Koordinator LSM APAK Doni Aryansyah mengecam minimnya progres penegakan hukum.
“Kedua kasus besar ini sudah cukup lama bergulir, memakan energi dan menyedot perhatian publik. Dengan jumlah saksi yang luar biasa banyak serta proses audit yang berjalan, semestinya sudah ada progres terang. Sudah selayaknya minimal ada satu tersangka yang ditetapkan.” ungkap Doni. Rabu, (03/12/2025).
Doni menegaskan bahwa publik Bumi Silampari membutuhkan kepastian hukum, bukan janji tanpa kejelasan.
“Tahun 2025 tinggal hitungan hari. Kejari Lubuklinggau harus lebih berani, lebih tegas, dan lebih cepat dalam menuntaskan kedua perkara ini. Jangan sampai masyarakat berpikir ada upaya mengulur waktu.” Lanjut nya.
Di sisi lain, LSM APAK tetap memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum. “Kami mendukung langkah Kejari Lubuklinggau dan optimis bahwa kedua kasus yang kini menjadi sorotan hangat dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025, selama ada kemauan kuat dan keberanian untuk menuntaskannya.” tutup Doni. (*)







